OMBUDSMAN, MASYARAKAT SEBAIKNYA JANGAN MEMBELI PROPERTI DI MEIKARTA

Advertisemen
banjir meikarta
Banjir di lokasi Meikarta


CETARNEWS. Promosi Kota Meikarta begitu gencar dilakukan baik lewat media elektronik, cetak, maupun secara langsung dengan pameran-pameran di tempat straregis, namun Ombudsman RI mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun yang berhubungan dengan Meikarta.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi dengan Meikarta, sebab, Meikarta belum memiliki izin secara menyeluruh atas proses pembangunan dan hak milik tanah di Cikarang, Jawa Barat tersebut.

“Jangan melakukan pembayaran DP, setop sebatas booking fee jangan melakukan down payment atau uang muka. Kalau izin belum keluar sudah melakukan transaksi uang muka itu tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Alamsyah, di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Jumat (8/9).

Bagi masyarakat yang telah terlanjur membayar uang jadi (booking fee), mereka berhak menerima kembali uangnya.

“Kalaupun dibatalkan itu refundable, masyarakat tenang, bisa ambil lagi,” lanjut Alamsyah
Sementara itu, Ombudsman menyarankan agar Grup Lippo sebagai pihak pengembang menghentikan proses pemasarannya sementara seluruh izin belum terbit.

“Lippo harusnya nggak melakukan marketing untuk sesuatu yang belum fix dan tidak sama dengan izin menurut UU no 20 tahun 2011,” pungkas Alamsyah. (Ima)

Baca Juga : The Ortensia Village Bogor, Sebuah Kawasan Hunian Islami dengan integrasi Taman Bunga dan Natural Healing Pertama dan satu-satunya di Indonesia
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Cetar News - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger